Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah, Jangan Mimpi Bisa Jual Bank Mutiara Sekarang..

Kompas.com - 29/08/2013, 09:47 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal Bank Mutiara yang dulu adalah Bank Century sudah diperkirakan tak akan bisa dijual senilai dana talangan Rp 6,7 triliun yang pernah didapatnya. Ditawarkan dengan harga pasar pun, investor akan berpikir panjang karena harus berhadapan dengan risiko hukum dan politik.

"Tidak realistis menjual Bank Mutiara dengan semua persoalan hukum, politik, dan reputasinya," ujar ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Dradjad Hari Wibowo, Kamis (29/8/2013). Dia mengatakan hal itu sudah disampaikannya sejak rencana penjualan pertama Bank Mutiara.

"Kementerian Keuangan dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan, red) sebaiknya berhenti bermimpi bisa menemukan investor yang berani menanggung risiko itu dan mau membayar Rp 6,7 triliun," kata Dradjad. Dia menyebutkan harga pasar tertinggi Bank Mutiara adalah 350 juta dollar AS.

"Itu pun harga ketika pasar keuangan sedang bullish," imbuh Dradjad. Sementara dalam kondisi pasar sedang bearish seperti sekarang, sebut dia, nilai pasar untuk Bank Century tak sampai 300 juta dollar AS.

Namun, tegas Dradjad, dengan harga pasar itu pun para investor masih harus berhadapan dengan risiko hukum dan politik yang berat sekali. "Jadi, para investor butuh diskon besar (kalau Bank Mutiara mau dijual)," ujar dia. Karenanya Dradjad memperkirakan harga "pantas" untuk Bank Mutiara akan masih lebih rendah lagi dari harga pasar.

Risiko hukum dan politik

Dradjad menguraikan beberapa risiko hukum yang harus dihadapi siapa pun investor yang berminat membeli Bank Mutiara dengan harga "pantas".

Pertama, sebut dia, adalah potensi kerugian negara karena bank ini dilego kurang dari Rp 6,7 triliun, nominal dana talangan yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Century yang merupakan cikal bakalnya. "Bahkan jika terjual Rp 6.7 triliun, yang itu pun hampir mustahil, tetap ada potensi kerugian negara jika diindeks dengan menghitung inflasi," papar Dradjad.

Kedua, investor akan berhadapan dengan risiko ancaman gugatan dari nasabah Bank Century yang masih menuntut pengembalian uang mereka. Ketiga, pembeli bank ini terancam terseret-seret proses hukum internasional terkait pemilik lama bank ini.

Bisa saja, kata Dradjad, investor meminta jaminan "clear and clean" dari LPS untuk membebaskan mereka dari risiko hukum. "Tapi LPS mana berani? Kalaupun berani, mana punya kewenangan?" imbuh dia.

Presiden sekalipun, menurut Dradjad tak akan berani mengeluarkan status "clear and clean" dan bisa digugat seandainya mengeluarkan status itu. "Ini salah satu risiko politiknya," kata dia.

Selain itu, Dradjad berpendapat sisi politik skandal Bank Century kemungkinan masih akan berlanjut hingga periode presiden hasil Pemilu 2014. "ini juga bisa menjadi proses pengadilan dan korupsi yang panjang," ujar dia.

Semua risiko di atas, menurut Dradjad akan punya risiko sangat besar terhadap reputasi Bank Mutiara. "Sekarang saja Bank Mutiara sulit menjalankan bisnis dengan kekuatan normal," kata dia. Karenanya, Dradjad menyarankan pemerintah fokus menyelesaikan dulu semua masalah hukum dan politik Bank Century sebelum berpikir menjual Bank Mutiara.

Gagal dijual lagi

Bank Mutiara gagal lagi dijual berdasarkan siaran pers LPS yang dirilis pada 28 Agustus 2013. Dalam penjualan terakhir, 6 investor sempat menyatakan minat, namun dalam perjalanannya semua kandidat berguguran.

Sementara, berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk dalam kasus Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com