Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan "Buyback" OJK, "Panic Response"?

Kompas.com - 29/08/2013, 11:47 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul terpuruknya indeks harga saham gabungan (IHSG), Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan dimungkinkannya pembelian kembali saham (buyback) oleh emiten tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Meski diatur rigid persyaratan dalam kebijakan itu, OJK diminta tetap mewaspadai kemungkinan moral hazard maupun kemungkinan peraturan-perundangan lain.

"Harus dipastikan kebijakan itu bukan 'panic response' OJK menyikapi kondisi bursa saat ini," tegas anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta, Kamis (29/8/2013). Dia tak menampik kebijakan tersebut bisa jadi merupakan upaya OJK meredam dampak meluas dari terus anjloknya IHSG sekaligus terobosan untuk mengatasi stagnansi pasar.

Kinerja tahunan IHSG dalam dua pekan terakhir, sebut Arif, memang tercatat minus 3,4 persen bila menggunakan denominasi rupiah dan 15 persen bila dikonversi ke dollar AS. Namun, kata dia, harus dipastikan kebijakan yang diterbitkan OJK ini tidak berpotensi mengganggu jalannya market governance.

"Harus dihindarai gangguan seperti misalnya memperkuat informasi asimetris antarpelaku pasar di kemudian hari dan praktik insider trading," ujar Arif. Perlindungan konsumen, imbuh dia, harus dipastikan pula tak terkorbankan oleh kebijakan ini.

Karenanya, Arif menyarankan OJK dalam mengeluarkan kebijakan terkait situasi ekonomi terkini tetap mempertimbangkan penyehatan sistem keuangan. "Yang terpenting adalah meminimalisasi kemungkinan terjadinya moral hazard dari 'pembonceng-pembonceng' yang memanfaatkan situasi," tegas dia.

Merujuk pada UU Perseroan Terbatas, lanjut Arif, dalam situasi apa pun pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit adalah aksi korporasi yang harus sejalan dengan rencana kerja perusahaan. "Yang itu harus dilaporkan dan disetujui melalui mekanisme RUPS atau RUPS Luar Biasa," kata dia. Jangan sampai peraturan yang diterbitkan OJK bertabrakan dengan peraturan-perundangan yang secara hierarki memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Data OJK

Berdasarkan data OJK, IHSG tercatat mengalami penurunan 1.247,134 poin atau 23,91 persen terhitung sejak 10 Mei 2013 sampai 27 Agustus 2013. Merujuk data itu, OJK menetapkan "Kondisi Lain" sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

Penetapan mengenai 'kondisi lain' tersebut dituangkan dalam surat edaran OJK bernomor 01/SEOJK.04/2013 tertanggal 27 Agustus 2013. Surat edaran dinyatakan berlaku sejak dipublikasikan sampai dicabut kembali. Isi surat edaran maupun peraturan OJK tersebut dapat dibaca dalam laman resmi OJK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com