Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Daftar yang Dikenai Pajak Barang Mewah

Kompas.com - 03/09/2013, 15:31 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 /PMK. 011/2013 yang ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri pada 26 Agustus 2013.

Dalam lampiran peraturan menteri tersebut disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor, antara lain kulkas, mesin cuci dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit, dan peralatan memancing dengan harga jual di atas Rp 2,5 juta per unit.

Barang lainnya, seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet, Rabu (3/9/2013), adalah AC dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan harga jual di atas Rp 8 juta per unit, pemanas air instan dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta, kamera digital dan kamera video (selain untuk usaha penyiaran) dengan harga jual di atas 10 juta, kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual di atas 10 juta.

Barang selanjutnya, tungku kompor, alat masak dan peralatan rumah tangga tanpa listrik dengan harga jual Rp 5 juta, rumah dan town house dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih, apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih, parfum dan cairan pewangi dengan harga jual Rp 20.000 per ml, serta pakaian selam dan kacamata pelindung selam.

Ada juga karpet dan penutup lantai lain yang terbuat dari wol atau sutra (selain untuk alas sembahyang), arloji dengan harga jual Rp 40 juta per unit, kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengah harga di atas Rp 5 juta, pakaian, aksesori dari kulit berbulu dengan harga Rp 6 juta per setel, dan barang lainnya.

Untuk kategori alat rumah tangga, peralatan olahraga, mesin pengatur udara, alat perekam gambar, pesawat penerima siaran radio, alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.

Kelompok kapal atau kendaraan lain seperti sampan dan kano, kelompok peralatan golf (selain stik) dan ski air, barang kaca dari kristal untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi, dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam berlapis logam mulia atau campuran dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Untuk kelompok barang dari kulit atau kulit tiruan, barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina, perahu motor untuk plesir atau olahraga dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.

Adapun untuk kelompok permadani dari bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, peralatan golf dikenakan PPnBM sebesar 50 persen. Terakhir, kelompok barang dari batu mulia atau mutiara, serta kapal pesiar mewah, dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com