Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen ESDM: Industri Migas Tidak Boleh Terganggu

Kompas.com - 09/09/2013, 11:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, menyatakan, kepastian usaha industri hulu minyak dan gas (migas) tidak boleh terganggu oleh kasus apapun.

"Kalau terganggu bagaimana? Pajak naik turun," kata Susilo, dalam forum group discussion bertajuk "Perundangan: Kepastian dan Perlindungan Hukum untuk Industri Hulu Migas" di Jakarta, Senin (9/9/2013).

Padahal, kata dia, negara masih perlu Rp 1 triliun dari penerimaan industri migas. Melihat kasus yang menyeret pejabat satuan kerja kegiatan migas (SKK Migas), ia mengatakan harus ada solusinya, dan bukan berkutat pada mencari penyebabnya.

"Apakah ada masalah di SKK Migas, karena itu bukan kecelakaan. Lalu, MK bubarkan BP Migas, ada kriminalisasi katanya itu, tapi itu semua sudah terjadi," kata Susilo.

"Kita sedih, kecewa bagaimana ini tejadi. Tapi kita tidak boleh terlena dengan soal-soal mencari kenapa. Jawabannya, sebabnya ya karena. Karenanya itulah yang harus dibenahi, jadi bisa selesaikan masalah," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Susilo juga mengatakan industri hulu migas perlu kepastian hukum sehingga investor itu bisa menjalankan usahanya dengan tenang. Adapun kepastian hukum yang dimaksud, ia menjelaskan meski kontrak KKKS (kontrak kontraktor kerjasama) dengan pemerintah berupa perdata, namun ada juga ranah publik yang harus diperhatikan dalam kegiatan hulu migas.

Di sisi lain, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk menghargai kontrak kerjasama (KKS), yang berupa perdata, dan bukan merupakan subyek hukum pidana.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mengatakan karena negara telah berkontrak, maka negara diharapkan menghargai isi dari perjanjian tersebut. Susilo mengakui mungkin komunikasi pemerintah kepada pengusaha industri hulu migas kurang bisa dimengerti, sehingga ada missing link. "Pertanyaannya, kenapa kalau sudah ada ijin, (masih) ada kriminalisasi? Kok masih bisa dipidana? Ini tantangan kita semua," ujarnya.

Ia juga berharap, jika ada sesuatu yang rawan dalam kegiatan hulu migas, pelaku usaha minimal bisa melibatkan BPK, sehingga tidak terjadi lagi kriminalisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com