Pajak Pertambahan Nilai itu diyakini banyak dilakukan perusahaan.
”Saat ini, tim penyidik sedang melakukan koordinasi dengan penuntut umum dalam menyelesaikan berkas penyidikan agar dapat segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diproses ke tingkat penuntutan,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Senin (21/10/2013).
PT PPS merupakan perusahaan percetakan dan diduga menyelewengkan pajak. Modus yang mereka gunakan adalah tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan tidak menyetorkan ke kas negara atas PPN yang dipotong atau dipungut.
Ini melanggar Pasal 39 (1) Huruf b dan Huruf g Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP untuk tahun pajak 2006. Kerugian negara yang diakibatkan pelanggaran tersebut ditaksir Rp 1,02 miliar.
Penyidikan kasus ini dilakukan sejak Oktober 2012. Selanjutnya tersangka terus berpindah-pindah tempat sampai akhirnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Tersangka ditangkap oleh tim penyidik DJP dan tiga penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada 12 September. (LAS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.