Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Tindak Tegas Pelaku "Sweeping" Buruh

Kompas.com - 04/11/2013, 18:50 WIB
Sandro Gatra

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
 — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Kepolisian untuk menindak jika terjadi pemaksaan atau kekerasan dalam tuntutan kenaikan upah buruh. Masalah upah, kata Presiden, mesti diselesaikan dalam forum bipartit atau tripartit.

"Bicarakan baik-baik berdua (buruh-pengusaha). Ada triparti dengan pemerintah, ketemu, dijalankan. Itu kan indah. Ketika itu sedang berjalan, jangan dibiarkan sweeping, (kantor) disegel, kata Presiden saat bersilatuhrahim dengan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (4/11/2013).

Presiden mengatakan, semua pihak pasti setuju bahwa era upah buruh murah di Indonesia sudah berakhir. Indonesia tidak bisa lagi menjadikan upah murah sebagai unggulan. Namun, kata Presiden, peningkatan upah mesti rasional agar tidak ada pemutusan hubungan kerja.

"Memang upah buruh, kesejahteraan buruh, makin ke depan harus makin baik. Tentu dengan peningkatan produktivitas, disiplin, dan semangat kerja. Peningkatan upah buruh berapa, cocokkan dengan kemampuan dunia usaha. Ingat harus rasional," pungkas SBY.

Seperti diberitakan, menjelang penetapan upah minimum provinsi setiap awal November, para buruh kerap turun ke jalan untuk menuntut kenaikan UMP.

Tak jarang mereka menggelar aksi mogok kerja dan sweeping pekerja lain yang tidak ikut unjuk rasa. Aksi pekerja itu dikeluhkan para pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com