Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Upah Minimum Provinsi yang Layak Rp 2,7 Juta

Kompas.com - 04/11/2013, 15:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,4 juta dari Rp 2,2 juta menyisakan ketidakpuasan dari serikat buruh. Jumlah tersebut dinilai masih jauh untuk memenuhi kebutuhuan hidup sehari-hari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memahami tentang penetapan nilai komponen hidup layak yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum.

"Sebab, KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," kata Said di kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Oleh karena itu, kata Said, usulan KHL dari serikat buruh adalah sebesar Rp 2,7 juta yang berasal dari hitungan nilai KHL pada 2014 secara regresi bukan 2013. "Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014 minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,7 juta," ujarnya.

Said menjelaskan, angka Rp 2,4 juta sangat tidak layak hidup di Jakarta. Misalnya, dalam sebulan, untuk harga sewa rumah, buruh membutuhkan Rp 600.000, transportasi Rp 500.000, makan Rp 990.000, dan hanya menyisakan Rp 300.000 per bulan. "Mana cukup satu bulan Rp 300.000 untuk penuhi kebutuhan hidup lainnya," katanya.

Untuk diketahui saja, sebelumnya, Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tetap menuntut kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta untuk buruh di wilayah Jabodetabek.

"Standar gaji Rp 3,7 juta ini menggunakan 84 item KHL. Sebab, bila menggunakan 60 item KHL,  tidak ada kenaikan upah minimal pada tahun depan," kata Said di Jakarta, Kamis (5/9/2013). (baca: Buruh "Keukeuh" Minta Rp 3,7 Juta)
(Muhammad Zulfikar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com