"Tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 28 November 2013 hingga 14 Januari 2014 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik 25 basis poin," kata Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan pada bank umum dalam rupiah menjadi 7,25 persen dan untuk valas tetap 1,50 persen. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR menjadi 9,75 persen.
"Terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan," jelas Suharno.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.