Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan Bank Mulai Setor Iuran ke OJK

Kompas.com - 04/12/2013, 15:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun depan industri perbankan akan diwajibkan menyetor 0,03 persen dari total aset, untuk mendanai operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Walyanto mengatakan, ketetapan iuran perbankan ke OJK akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, tinggal menunggu persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Besarannya 0,03 persen - 0,04 persen secara bertahap. Pertama kali 0,03 persen, kemudian setelah itu diterapkan 0,45 persen tahun 2015," kata Rahmat di Jakarta, Rabu (4/12/2013).

Untuk iuran ini, OJK mengklaim sudah berkomunikasi dengan industri perbankan. Iuran tersebut hanya untuk industri perbankan, dan bukan untuk pasar modal, juga asurani, serta jasa keuangan lain.

"Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri. Itu sejak lama semua mendukung pungutan," jelasnya.

Sebelumnya, aturan iuran perbankan ke OJK ini sudah setahun lebih jalan di tempat. Dari catatan Kompas.com, akhir Desember 2012 belum ada kesepakatan antara industri perbankan dengan OJK.

Saat itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, tidak tercapainya kesepakatan lantaran masih minimnya sosialisasi dan belum adanya payung hukum, PP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com