Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Porsi Asing di Bandara Turun

Kompas.com - 17/12/2013, 07:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengurangi porsi kepemilikan modal asing dalam skema kerja sama pemerintah-swasta atas pengelolaan bandara dan pengelolaan jasa bandara. Hal ini merupakan bagian dari perumusan revisi daftar negatif investasi.

”Dalam hal bandara, pembahasannya 51 persen dalam negeri dan 49 persen asing. Kami juga sempat diskusi dengan perusahaan pengelola bandara, baik di dalam maupun luar negeri. Tampaknya, besaran tadi kondusif untuk kemungkinan perkembangan yang lebih menarik dalam pengelolaan bandara,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, Senin (16/12/2013).

Selama ini pengelolaan bandara dan jasa bandara tidak dibuka untuk asing. Pada rapat koordinasi terakhir di Kementerian Koordinator Perekonomian per 6 November 2013, diusulkan pembukaan investasi oleh asing sampai kepemilikan modal 100 persen.

Alasan merevisi usulan menjadi 49 persen, menurut Mahendra, mengacu pada Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Intinya, asing tidak boleh mayoritas.

”Kita memang belum ada basis regulasi yang tegas soal kepemilikan modal untuk pengelolaan dalam skema kerja sama pemerintah-swasta, bukan dalam kepemilikan aset. Justru ini yang kami ingin perjelas dalam proses revisi daftar negatif investasi (DNI),” kata Mahendra.

Masih dalam skema kerja sama pemerintah-swasta, Mahendra menyebutkan, pengelolaan kereta api termasuk dalam usulan revisi DNI. Usulannya adalah asing bisa masuk sampai kepemilikan modal maksimal 95 persen. Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ini tak disinggung.

Distribusi film

Mahendra juga menyatakan bahwa usulan membuka akses asing di bidang usaha distribusi film dibatalkan. Dalam rapat koordinasi terakhir, distribusi film yang selama ini tertutup untuk asing diusulkan dibuka sampai 49 persen.

Alasannya, hasil konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait menunjukkan bahwa pengusaha nasional sudah mampu. Pelayanannya pun baik.

Di luar sejumlah perubahan tersebut, kata Mahendra, secara umum tidak banyak perubahan dari usulan dalam rapat koordinasi terakhir. Bidang usahanya tetap. Kalaupun ada beberapa perubahan, hanya pada besaran persentase.

”Kami hanya tinggal menunggu rapat koordinasi saja dari Kantor Menko karena dari segi sektoral sudah dilakukan konsultasi luas dengan kementerian, lembaga, dan pihak lainnya. Tampaknya sudah matang apa yang akan kita rumuskan dalam revisi itu. Jadi, mestinya tinggal proses rakornya saja,” lanjutnya.

Rapat koordinasi dijadwalkan pekan ini. Selanjutnya, rumusan akan dituangkan dalam peraturan presiden sebagai pengganti DNI yang lama. (LAS)


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com