Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mematangkan Aturan Baru Impor Kayu

Kompas.com - 18/12/2013, 13:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan importir kayu menerapkan lacak balak, dari yang selama ini hanya sebatas Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Sekarang kita sedang menggodok suatu peraturan yang mengharuskan kayu yang diimpor itu harus memiliki sertifikasi," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, di Kantor Kemenko, Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Bayu mengatakan, pemerintah tengah mencari mekanisme yang tepat, untuk memastikan kayu yang diimpor itu legal, tidak merusak lingkungan, dan tersertifikasi.

"Tentunya SVLK itu kan sertifikat Indonesia. Kita akan lihat di negara-negara asal kayunya aturan semacam itu seperti apa. Nanti kita lihat bagaimana mekanismenya," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.38/2009 jo P.45/2012 tentang Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).

Sertifikasi PHPL dan VLK tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK dan PHPL juga menjadi penting untuk menekan aktivitas lajunya perusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang tidak jelas asal usulnya.

Selama rentang 2007-2011 negara menganggung kerugian sekira 7 miliar dollar AS, akibat pembalakan liar. Namun, hingga kini pemerintah belum memiliki aturan untuk memastikan kayu yang masuk ke Indonesia, adalah kayu-kayu legal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com