Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Perbankan, OJK Akan Lanjutkan Pekerjaan BI

Kompas.com - 31/12/2013, 13:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK akan melanjutkan yang selama ini dilakukan BI terkait pengaturan dan pengawasan perbankan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah mengatakan, pada dasarnya pengalihan tersebut merupakan mengalihkan fungsi mikroprudensial yang efektif sejak hari ini. Selain itu, kantor-kantor OJK pun akan mulai beroperasi hari ini.

"BI mengalihkan fungsi mikroprudensial terkait pengawasan bank individu, pemeriksaan, pengaturan, dan perijinan akan berpindah ke OJK hari ini. 6 kantor regional dan 29 kantor cabang OJK juga akan beroperasi hari ini," kata Halim dalam konferensi pers Serah Terima Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK di Gedung BI, Selasa (31/12/2013).

Lebih lanjut, untuk mendukung tugas OJK dalam melakukan pengawasan bank, Halim menyatakan BI telah menyampaikan berbagai daftar peraturan, perijinan, dan masalah-masalah yang masih belum selesai untuk nantinya dilanjutkan oleh OJK. Di samping itu, BI juga menyampaikan buku perkembangan terkini terkait pengawasan bank yang diberikan kepada seluruh instansi perbankan.

"Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti setelah ini adalah mekanisme kerjasama menjaga stabilitas sistem keuangan, penyusunan kebijakan makro dan mikroprudensial, dan kerjasama pengawasan bank," ujar Halim yang juga deputi gubernur BI ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan pihaknya memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memungkinkan proses pengalihan fungsi ini berjalan dengan baik. Secara khusus ia mengapresiasi para pegawai BI dan OJK.

"Kita ingin melanjutkan apa yang sudah dilakukan BI dalam berbagai inisiatif dan program kerja. Kita akan terus lanjutkan sampai nanti ada keperluan untuk melakukan perubahan," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com