Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambang Nikel Filipina Diuntungkan Implementasi UU Minerba RI

Kompas.com - 13/01/2014, 11:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Larangan ekspor mineral mentah di Indonesia, produsen nikel terbesar dunia, membuat penambang di Filipina meraup untung. Para penambang Filipina memprediksi akan mengalami peningkatan laba mereka.

Larangan ekspor tersebut bersampak positif, dimana permintaan dan harga komoditas Filipina akan naik, demikian dikatakan Direktur Keuangan Nickel Asia Emmanuel Samson. Perusahaan itu menyumbang sepertiga produksi nikel Filipina, kata Samson seperti dikutip dari Bloomberg, Senin (13/1/2014).

Sementara itu, larangan di Indonesia dimaksudkan untuk memajukan proses di dalam negeri dan meningkatkan nilai pengiriman komoditas dari ekonomi terbesar Asia Tenggara tersebut, justru akan menguntungkan saingan seperti Nickel Asia.

China, pembeli terbesar, telah menimbun ore (bijih mentah) sebelum larangan diberlakukan. Samson mengatakan produsen di China pun perku menyesuaikan diri dengan bijih dari Filipina yang kelasnya lebih rendah.

"Jika mereka (Indonesia) melakukan itu, akan lebih mudah bagi kami untuk menggenjot produksi. Kami pikir peningkatan tidak akan dalam waktu cepat," ujar Samson.

Indeks nikel melonjak sebesar 2,4 persen menjadj 14.190 dollar AS per ton hari ini di London Metal Exchange, level tertinggi dalam dua minggu. Kemungkinan harga rata-rata akan mencapai 15.500 dollar AS tahun ini menurut Bank ABN Amro pada awal tahun, salah satunya terkait perbaikan permintaan mineral terkait pemulihan ekonomi global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com