Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perdagangan Segera Disahkan DPR

Kompas.com - 29/01/2014, 17:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati poin-point substansi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, yang telah dibahas secara intensif sejak Oktober 2013.

RUU Perdagangan ini rencananya akan disahkan pada 7 Februari 2014. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam konferensi pers di Nusantara III, Senayan, Rabu (29/1/2014) memaparkan ada beberapa poin penting yang telah disepakati DPR.

Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri. “Diharapkan perekonomian nasional juga dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatn konsumsi, tapi juga kegitan produksi,” kata Gita.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini diatur secara jelas untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam negeri. Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah wajib melindungi hasil produksinya demi memenuhi kebutuhan nasional.

Kedua, RUU ini juga menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun di hilir. Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Pemerintah juga dapat membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, serta industri tertentu di dalam negeri.

Gita menyampaikan, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan memenuhi ketentuan standar nasional industri (SNI).

RUU ini diharapkan juga menjamin pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama UMKM untuk dapat bekerja lebih efisien. RUU ini juga menjadi dasar dan payung hukum ketertiban dan tumbuh kembangnya e-commerce.

“(Melalui RUU ini) Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama Pedagangan Internasional,” ujar peserta konvensi Partai Demokrat itu.

Adapun substansi terakhir yang menjadi pertimbangan DPR menyepakati RUU ini adalah, pembentukan Komite Perdagangan Nasional dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com