Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ada Baiknya Pembayaran Denda Asian Agri Dicicil

Kompas.com - 30/01/2014, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Asian Agri Group (AAG) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman denda harus dibayarkan tunai sekaligus. Namun, lanjut dia, dalam menegakkan hukum tidak semata-mata menegakkan hukum saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek manfaat.

Terkait Asian Agri yang membayar hukuman Rp 2,5 triliun tidak sekaligus, itu lantaran ada pertimbangan keberlanjutan perusahaan yang mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Dengan pertimbangan tersebut, ada baiknya hukuman denda Asian Agri dibayarkan secara dicicil.

"Orang dihukum 10 tahun juga tidak menjalani hukuman sekaligus kan? Dicicil sehari, sehari," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika denda Rp 2,5 triliun itu dibayarkan sekaligus, atau tidak dibayar kemudian aset Asian Agri disita oleh negara, maka 25.000 karyawan juga akan menjadi urusan pemerintah. "Saya kira berat juga (bagi negara)," imbuhnya.

Menurut Yusril, antara negara dengan pengusaha ada hubungan saling membutuhkan. Jika pengusaha melakukan kesalahan, dihukum saja, tapi jangan dimatikan. Ia pun sangsi negara bisa dengan segera menyiapkan lapangan pekerjaan bagi 25.000 orang.

"Kalau mati negara juga yang repot. Negara tidak bisa menyediakan lapangan kerja untuk 25.000 dan petani plasma. Jadi, sebenarnya pemerintah pun harusnya arif dan bijak. (Karena) Asian Agri juga punya itikad baik (untuk melunasi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com