Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Mulai Awasi Konglomerasi Industri Keuangan

Kompas.com - 30/01/2014, 17:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pengawasan terhadap konglomerasi lembaga keuangan mulai kuartal III 2014. Saat ini, lembaga tersebut masih mematangkan pembahasan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Kami mengawasi konglomerasi lembaga keuangan bukan hanya lembaga perbankan tetapi lembaga keuangan secara terintegrasi. Implementasinya nanti akan diterapkan mulai kuartal III 2014," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Muliaman menjelaskan pengawasan konglomerasi dimulai dari lembaga perbankan yang menjadi induk perusahaan. Nantinya regulator akan merambah pengawasan konglomerasi induk perusahaan non-bank.

"Kami akan mendesain bentuk pengawasan konglomerasi dengan induk perusahaan non bank. Dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan konglomerasi yang induk usahanya adalah bank," ujar dia.

Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan dalam pembentukan pengawasan konglomerasi ini fokus OJK adalah pemetaan dan pengawasan. OJK mempelajari sistem konglomerasi masing-masing bank dengan aturan yang ada saat ini, sebelum pengawasan konglomerasi tersebut diterapkan.

"Masing-masing bank sekarang sudah jalan dengan caranya masing-masing. Kami lihat ada yang bagus ada, yang masih terus struggling. Nanti kami satukan dengan pedoman lebih clear dari OJK," ungkapnya.

Muliaman menjelaskan pengawasan atas konglomerasi tersebut guna mengawasi modal suatu perusahaan. Bila semisal terjadi masalah pada anak perusahaan, maka perusahaan induk harus ikut menangani permasalahan tersebut. Oleh karenanya, modal baik induk maupun anak perusahaan harus aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com