Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2014, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengungkapkan, surat izin impor beras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Hal itu menjadi pangkal persoalan masuknya beras impor ilegal berkualitas rendah dari Vietnam.

Menurut Menteri Pertanian Suswono, Senin (17/2/2014), di Jakarta, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati dilakukannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Revisi Permendag tersebut diperlukan karena surat persetujuan impor (SPI) atau surat izin impor beras yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tidak sesuai dengan rekomendasi teknis Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan.

”Misalnya rekomendasi teknis yang diberikan Ditjen PPHP Kementan impor beras khusus jenis thai hom mali. Tetapi, di SPI yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag beras jenis thai hom mali/beras wangi,” katanya. Karena ada tambahan garis miring ”/” yang bermakna ”atau”, hal itu memungkinkan importir memasukkan jenis beras selain thai hom mali.

Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Billy Haryanto, mengatakan, beras jenis thai hom mali merupakan jenis beras khusus. Harga di pasar dunia di atas Rp 13.000 per kilogram.

Beras wangi merupakan beras kualitas medium. Beras wangi tidak sesuai dengan selera lidah orang Indonesia. Namun, karena harganya lebih murah, beras wangi impor tersebut oleh pedagang beras dioplos dengan beras lokal yang rasanya sesuai selera konsumen Indonesia.

Persentase beras wangi eks impor sebagai bahan baku beras oplosan dalam volume kecil atau tertentu tidak akan memengaruhi rasa nasi secara signifikan. Keuntungan pedagang, modal bahan baku beras mereka menjadi lebih murah. Selanjutnya beras oplosan itu dijual dengan harga setara dengan beras lokal sehingga margin keuntungan pedagang beras bisa lebih besar.

Suswono mengungkapkan, tahun 2013 Ditjen PPHP Kementan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi impor untuk beras kualitas medium.

Setelah isu masuknya beras impor kualitas medium muncul ke permukaan, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kemendag. ”Saat ini kasus impor beras medium itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan sedang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Suswono.

Terkait impor beras keperluan tertentu, kata Suswono, untuk mendapatkan SPI, importir mengajukan permohonan tertulis kepada Kemendag, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Lampirannya berisi nomor pengenal importir, angka pengenal importir, nomor pokok wajib pajak, nomor induk pebaenan, dan rekomendasi Ditjen PPHP. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com