Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2014, 07:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian mengungkapkan, surat izin impor beras yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Pertanian. Hal itu menjadi pangkal persoalan masuknya beras impor ilegal berkualitas rendah dari Vietnam.

Menurut Menteri Pertanian Suswono, Senin (17/2/2014), di Jakarta, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyepakati dilakukannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras.

Revisi Permendag tersebut diperlukan karena surat persetujuan impor (SPI) atau surat izin impor beras yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tidak sesuai dengan rekomendasi teknis Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan.

”Misalnya rekomendasi teknis yang diberikan Ditjen PPHP Kementan impor beras khusus jenis thai hom mali. Tetapi, di SPI yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag beras jenis thai hom mali/beras wangi,” katanya. Karena ada tambahan garis miring ”/” yang bermakna ”atau”, hal itu memungkinkan importir memasukkan jenis beras selain thai hom mali.

Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Billy Haryanto, mengatakan, beras jenis thai hom mali merupakan jenis beras khusus. Harga di pasar dunia di atas Rp 13.000 per kilogram.

Beras wangi merupakan beras kualitas medium. Beras wangi tidak sesuai dengan selera lidah orang Indonesia. Namun, karena harganya lebih murah, beras wangi impor tersebut oleh pedagang beras dioplos dengan beras lokal yang rasanya sesuai selera konsumen Indonesia.

Persentase beras wangi eks impor sebagai bahan baku beras oplosan dalam volume kecil atau tertentu tidak akan memengaruhi rasa nasi secara signifikan. Keuntungan pedagang, modal bahan baku beras mereka menjadi lebih murah. Selanjutnya beras oplosan itu dijual dengan harga setara dengan beras lokal sehingga margin keuntungan pedagang beras bisa lebih besar.

Suswono mengungkapkan, tahun 2013 Ditjen PPHP Kementan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi impor untuk beras kualitas medium.

Setelah isu masuknya beras impor kualitas medium muncul ke permukaan, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kemendag. ”Saat ini kasus impor beras medium itu diselidiki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan sedang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Suswono.

Terkait impor beras keperluan tertentu, kata Suswono, untuk mendapatkan SPI, importir mengajukan permohonan tertulis kepada Kemendag, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Lampirannya berisi nomor pengenal importir, angka pengenal importir, nomor pokok wajib pajak, nomor induk pebaenan, dan rekomendasi Ditjen PPHP. (MAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com