Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Renegosiasi, Pemerintah Optimistis Bisa Dongkrak Penerimaan Negara

Kompas.com - 07/03/2014, 15:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) dalam bentuk royalti.

Dirjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, royalti yang akan diterima negara dari perusahaan tambang pemegang KK masih merujuk pada Peraturan Pemerintah No.9 tahun 2012.

Ia mencontohkan, untuk mineral logam emas misalnya, royalti yang diterima adalah sebesar 3,75 persen dari nilai ekspor. "Kebanyakan KK perusahaan emas, jadi mengikuti PP No.9 tahun 2012," terang Sukhyar, usai penandatanganan, Jumat (7/3/2014).

Sementara itu, royalti yang diterima dari perusahaan PKP2B, lanjut dia, sebesar 13,5 persen. Sukhyar menambahkan, jika nantinya kontrak perjanjian perusahaan batubara tersebut berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka ada tambahan profit sharing sebesar 10 persen.

Praktis, renegosiasi yang dilakukan pemerintah dan pengusaha tambang tahun ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan negara.

Di sisi lain, divestasi yang juga menjadi prinsip yang alot dalam proses renegosiasi pun telah disepakati. Sukhyar memaparkan, perusahaan yang hanya melakukan penambangan saja akan dikenai divestasi sebesar 51 persen. Sementara perusahaan mineral logam yang menambang dan sekaligus melakukan pemurnian akan dikenai divestasi sebesar 40 persen.

Sebagaimana diketahui, hari ini sebanyak 25 perusahaan terdiri dari 6 KK dan 19 PKP2B telah meneken Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B, di Kantor Kementerian ESDM. Penerimaan negara atau royalti yang menjadi salah satu dari 6 prinsip renegosiasi pun sudah disepakati oleh ke-25 perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Bank Papua untuk Transfer Antarbank

Kode Bank Papua untuk Transfer Antarbank

Spend Smart
Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

Whats New
Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Cara Daftar Mobile Banking Bank Papua dari HP Antiribet

Spend Smart
Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com