Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati! 238 Perusahaan Investasi Tak Berizin

Kompas.com - 22/03/2014, 22:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima laporan ada 238 perusahaan yang ditengarai bukan merupakan perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK. Laporannya mereka menawarkan produk investasi tanpa izin dari regulator. Pengaduan laporan berasal dari nasabah yang melapor melalui layanan konsumen OJK, dengan bentuk laporan antara lain penyampaian informasi (laporan), permintaan informasi (pertanyaan) dan pengaduan.

"Potensi kerugiannya belum ada, karena nasabah baru ditawari oleh lembaga keuangan. Kemudian kami menghimbau agar tidak melaksanakan karena produk itu tidak berizin," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (21/3/2014).

Sebagian besar modusnya adalah berkedok pemasaran mengandalkan jaringan (MLM), modus investasi emas dan modus perdagangan berjangka (forex trading). Perlu diwaspadai juga upaya mengecoh dengan menggunakan TOMAS (Tokoh Masyarakat) atau TOGA (Tokoh Agama) yang seolah-olah mengendorse produk mereka.

Langkah selanjutnya adalah OJK akan melakukan penelusuran produk investasi tersebut yang bekerjasama dengan pihak Badan Intelejensi Negara (BIN), Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, ketiga instansi tersebut tidak megubek-ubek data nasabah, tugasnya hanya membantu penelusuran pada proses hukum jika ada fraud. "Kami perlu mengumpulkan informasi, kemudian baru mengambil langkah sehingga kerugian masyarakat yang besar itu bisa kami kurangi," tambahnya.

Marciano Norman, Kepala BIN Letnan Jenderal TNI, menyampaikan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada OJK, khususnya mendeteksi secara dini produk bodong yang bagi pengawasan OJK sudah merugikan masyarakat guna menjalankan pencegahan dini.

"Kami harapkan warga negara tidak jadi korban dan tentunya BIN akan mengoptimalkan sarana dan prasana yang kami miliki, jadi apa yang kami lihat berpotensi akan menimbulkan masalah didalam operasi jasa keuangan.

Muliaman menambahkan, bahwa OJK dan BIN melakukan kerjasama di bidang pengembangan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang intelijen ekonomi dan sektor jasa keuangan dan kerjasama di bidang operasional penghimpunan dan pertukaran data dan informasi dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

"Penandatanganan MoU ini untuk mencegah dan melindungi konsumen dan masyarakat dari berbagai praktek yang berpotensi merugikan konsumen," kata Muliaman. (Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com