Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2019, Indonesia Akan Miliki 299 Bandara

Kompas.com - 05/04/2014, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan penambahan 62 pelabuhan udara (Bandara) baru yang akan segera dibangun, dalam lima tahun ke depan, Indonesia akan memiliki 299 bandara.

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengatakan, saat ini terdapat 237 bandara yang ada di Indonesia. Dari jumlah tersebut,  sebanyak 26 di antaranya, masing-masing 13 bandara dikelola  oleh PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, sisanya dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Bandara-bandara ini (yang dikelola UPT) tentunya tidak sebesar bandara di kota-kota besar, tetapi bandara-bandara ini sangat esensial untuk aksesibititas. Lima tahun lagi kita akan selesaikan pembangunan bandara-bandara baru, sehingga total kita memiliki 299 bandara di Indonesia,” kata Wamenhub Bambang Susantono di Jakarta, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Sabtu (5/4/2014).

Wamenhub mengatakan, sebaran bandara-bandara baru tersebut akan banyak di wilayah Indonesia Timur.

Ia menyebutkan, pembagian bandara secara rule of time di Indonesia yakni di Jawa dan Sumatera setiap radius 100 km, Kalimantan dan Sulawesi setiap 60 km. Lalu Maluku, Nusa Tenggara dan Papua setiap 30 km.

“Jadi dalam setiap 30 km di wilayah Timur ada 1 buah bandara, terutama di wilayah Papua.  Untuk itu kita punya banyak airstripes yang sederhana, yang dapat didarati oleh pesawat dengan jenis-jenis sederhana pula. Tapi itu sangat esensial mengalirkan barang dan penumpang, terutama di daerah Timur,” kata Bambang.

Wamenhub mengemukakan, bagi Kementerian Perhubungan, bandara adalah sebuah jaringan yang disebut dengan aerobridges atau jembatan udara. “Untuk di wilayah Timur dengan kondisi alam yang menantang mau tidak mau bandara adalah salah satu cara bagaimana mentransportasikan barang dan penumpang ke daerah itu,” terang Bambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com