Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Renegosiasi Kontrak Karya Dilanjutkan

Kompas.com - 11/04/2014, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa perusahaan pemegang kontrak karya skala besar telah menyepakati sebagian besar isu strategis dalam renegosiasi kontrak. Namun, ada beberapa hal rinci yang perlu dibicarakan lebih lanjut dan akan menjadi satu kesatuan dalam amandemen kontrak.

Menurut Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto saat dihubungi, Kamis (10/4), di Jakarta, renegosiasi kontrak karya terus berjalan. ”Tetapi, fokus saat ini adalah membicarakan penerbitan izin ekspor agar kami bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar menyatakan, renegosiasi kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara hampir tuntas. Mayoritas isu strategis dalam pembahasan amandemen kontrak disepakati, sehingga pemerintah optimistis renegosiasi kontrak selesai April 2014.

Rozik menyebutkan, kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia telah berhenti hampir tiga bulan. Jika hal itu berlanjut, kegiatan operasi akan berhenti total dan dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, termasuk pengurangan tenaga kerja.

Terkait renegosiasi kontrak, pihaknya menyepakati sebagian isu strategis, termasuk kenaikan royalti. Namun, pembahasan kewajiban divestasi belum tuntas, yakni porsi saham dan kapan akan dijual kepada peserta Indonesia. Sebelum menuntaskan renegosiasi kontrak, pihaknya minta kepastian perpanjangan kontrak yang akan berakhir tahun 2021 karena itu memengaruhi divestasi, pengembalian investasi fasilitas pemurnian mineral.

Menunggu kebijakan

Secara terpisah, Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Nico Kanter menyatakan, pihaknya telah membuat banyak kemajuan dalam sebagian besar dari enam poin strategis dalam pembahasan amandemen kontrak. Namun, ada beberapa hal detail yang harus dibicarakan lebih lanjut oleh kedua pihak untuk mencapai kesepakatan terpadu.

Saat ini, pihaknya menunggu penerbitan peraturan pemerintah terkait beberapa poin strategis dalam renegosiasi kontrak, termasuk royalti pertambangan dan kewajiban divestasi yang saat ini masih dibahas lintas kementerian. ”Kami menunggu kebijakan pemerintah seperti apa,” kata Nico.

Terkait divestasi, Vale Indonesia dan pemerintah telah menyepakati porsi saham yang didivestasikan 40 persen mengingat perusahaan itu telah melaksanakan kegiatan operasi pertambangan hingga pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, belum ada kesepakatan mengenai kapan divestasi dilakukan dan apakah porsi saham yang sudah dilepas di bursa saham termasuk dalam kewajiban divestasi itu.

Pihaknya menginginkan divestasi tidak langsung dilakukan begitu amandemen kontrak ditandatangani. Nico menjelaskan, Vale Indonesia telah menawarkan saham pada tahun 1990-an. Kemudian, ada kebijakan perusahaan kontrak karya yang terbuka tidak diwajibkan divestasi asal 20 persen dari total saham dilepas di bursa. Saat ini, 20,49 persen dari saham perusahaan itu dilepas di bursa saham. (PPG/EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com