Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Tersangka, Ini Reaksi Menkeu

Kompas.com - 22/04/2014, 07:40 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Chatib Basri menahan diri untuk banyak berkomentar perihal penetapan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka atas kasus korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia pada 2002-2004.

Ditemui di kantornya, Kantor Kementerian Keuangan, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal itu tampak terkejut mendengar berita Hadi Poernomo (HP) sebagai tersangka. "Oh iya? Kapan?" kata dia singkat, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Menurut Chatib, jika preseden tersebut terjadi pada 2002-2004, artinya hal tersebut terjadi pada masa kepengurusan Boediono. "Tanya KPK-lah (detailnya). Saya tidak bisa menjawab," ujarnya.

Sementara itu, ditanya kemungkinan KPK mendalami kasus sampai ke pejabat Ditjen Pajak yang lain, Chatib hanya bisa mengamini. "Nanti kita lihat. Kalau (karena kasus) Dirjen Pajak, pasti ada (pemeriksaan). Kita lihat saja, itu urusan KPK kan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) HP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

"Sehubungan ditingkatkannya kasus penyelidikan ke penyidikan, kasus yang akan kami sampaikan duduk perkaranya adalah kasus yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Ketua BPK, HP (Hadi Poernomo)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

HP diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang bernilai Rp 5,7 triliun. HP diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com