Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Banggar Dibatasi, Peluang Korupsi Tetap Terbuka

Kompas.com - 28/05/2014, 14:50 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengurangi wewenang Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam penyusunan APBN dinilai dapat mengurangi risiko korupsi oleh DPR.

Hendri menilai, meskipun keputusan MK itu diharapkan dapat mengurangi risiko korupsi, akan tetapi potensi terjadinya korupsi bisa saja tidak berkurang.

"Bahkan bisa jadi lebih besar, sejalan dengan semakin besarnya peran eksekutif. Apabila peran lembaga pengawas keuangan, seperti Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Keuangan serta badan Pengawas Keuangan Pemerintah tidak diperkuat," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini Rabu (28/5/2014).

Lebih lanjut, Hendri menyebut terdapat dua implikasi utama dari putusan MK itu. Pertama, peran pemerintah sebagai lembaga eksekutif dalam penyusunan APBN menjadi lebih besar. Menurut Hendri, hal ini dapat berdampak positif, sebab ada fleksibilitas eksekutif dalam memilih kebijakan dan program guna mencapai target.

"Kedua, ada kelemahan. Yakni, pemerintahan terpilih periode 2014-2019 akan mengalami kesulitan untuk melakukan penyesuaian program pembangunan pada tahun pertama (2015)," ujar dia.

Kesulitan penyesuaian tersebut, lanjut Hendri, disebabkan menyempitnya ruang untuk mengubah APBN. Padahal kelonggaran pengalokasian anggaran di tahun pertama sangat penting untuk mencapai sejumlah prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi presiden terpilih di 2014.

Sekedar informasi, MK baru-baru ini mengambil keputusan untuk mengurangi wewenang Banggar dalam proses penyusunan APBN, sejalan dikabulkannya tuntutan judicial review terhadap UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 27 Nomor 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tuntutan tersebut diajukan pihak seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com