Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Newmont Tak Cabut Gugatan, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas

Kompas.com - 07/07/2014, 14:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Chairul Tanjung memastikan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan merugi jika tidak mencabut gugatannya ke arbitrase. Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum tegas.

“Pemerintah akan mengambil sikap tegas. Persiapan sudah dilakukan oleh Pemerintah termasuk koordinasi antara kementerian terkait langkah hukum. Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas dan hukum yang tinggi yang bisa merugikan Newmont,” ungkap Chairul dalam konferensi pers usai rapat koordinasi Minera, di Kantor Kemenko Bidang Perkonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Chairul menuturkan, Pemerintah Indonesia menyesalkan langkah PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) melakukan pendaftaran gugatan arbitrase. Hal tersebut dikarenakan selama ini perundingan masih berjalan.

Dia menambahkan, Pemerintah Indonesia membuka kesempatan kepada Newmont untuk kembali melakukan perundingan terkait Undang-Undang No. 4 tahun 2009, tentang Mineral Pertambangan dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah Indonesia, kata Chairul, juga memberikan waktu kepada Newmont untuk mencabut gugatan. “Karena pada dasarnya Pemerintah Indonesia melindungi investor. Tapi jika demikian, seperti Newmont, Pemerintah Indonesia akan mengambil tindakan yang akan merugikan PT Newmont sendiri. Kementerian ESDM dan BKPMP akan meminta sekali lagi kepada PT Newmont kembali ke meja perundingan,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kesempatan sama, enggan membeberkan kerugian apa yang akan ditanggung Newmont jika menolak mencabut gugatan dan menolak kembali ke meja perundingan. Demikian juga Menteri Perindustrian MS Hidayat, yang merahasiakan kerugian Newmont.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com