Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK dan LPS Sepakati Koordinasi Pengawasan Perbankan

Kompas.com - 18/07/2014, 10:51 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi dan kerjasama dalam rangka keterkaitan pelaksanaan fungsi dan tugas OJK dengan LPS. Nota kesepahaman ini dilatarbelakangi perpindahan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK.

Kesepakatan ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo. "Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara OJK dan LPS dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Menara Radius Prawiro, Kompleks BI, Jumat (18/7/2014).

Lebih lanjut, Muliaman menjelaskan, perkembangan kinerja perbankan sendiri saat ini ditunjukkan oleh rasio kecukupan modal (CAR atau Capital Adequacy Ratio) yang masih tinggi, yakni 19,8 persen. Adapun rasio kredit bermasalah (NPL) gross yang rendah, yakni 1,9 persen. Untuk terus meningkatkan kinerja perbankan, perlu didukung oleh peningkatan pengaturan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

"Kami akan melakukan penguatan pada struktur perbankan, dengan manajemen risiko terintegrasi, good corporate governance terintegrasi dan kecukupan permodalan untuk konglomerasi keuangan," ungkap Muliaman.

Muliaman mengungkapkan, penguatan industri perbankan juga sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Salah satu cara meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai nasabah adalah dengan adanya sistem penjaminan yang terbatas yang merupakan fungsi dari LPS.

"OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara OJK dan LPS khususnya dalam pengawasan perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalan tugasnya," ujar Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com