Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Panas Bumi Disahkan, Hutan Konservasi Bisa Dijamah

Kompas.com - 26/08/2014, 04:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang Panas Bumi (Geothermal) menjadi UU Panas Bumi akan segera disahkan pemerintah bersama DPR, melalui sidang Paripurna, besok Selasa (26/8/2014). RUU ini merupakaan revisi dari UU No.27 tahun 2003 Panas Bumi.

“Sidang Paripurna DPR RI besok, untuk mengambil keputusan tentang RUU Panas Bumi menjadi UU. Ini bagus sekali. Jadi, kalau besok bisa diketok palu, karena semua fraksi sudah setuju, bulat, bisa ketok palu, maka energi terbarukan khususnya geotermal atau panas bumi itu akan masif bergeraknya ke depan,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, ditemui di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dalam UU lama, panas bumi masuk dalam kategori pertambangan. Padahal wilayah kerja panas bumi beroperasi di hutan. Akibatnya kata Jero, banyak proyek panas bumi yang macet terganjal perizinan.

“Makannya macet semua. Untuk itu kita terobos dan DPR sudah setuju semua, sudah ketok palu, maka UU Panas Bumi akan selesai dan itu akan bagus sekali UU-nya,” imbuh Jero.

Selain UU Panas Bumi, pemerintah sedianya akan meneken Permen terkait harga uap panas bumi. Dia berharap, UU Panas Bumi akan menjamin kemandirian energi, lantaran merupakan energi baru terbarukan.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBKTE) Kementerian ESDM, Rida Mulya menjelaskan, ada beberapa perbedaan mendasar antara UU lama dengan UU Panas Bumi yang besok akan disahkan pemerintah bersama DPR.

“Pertama istilah pertambangan, penambangan enggak ada, dihilangkan. Kedua, kita dimungkinkan masuk ke hutang konservasi,” kata dia.

Adapun perbedaan ketiga adalah, UU Panas Bumi yang baru, mengatur pemanfaatan langsung uap panas bumi. Dalam UU sebelumnya, hal tersebut tidak diatur. Dengan diatur oleh pusat, artinya pemberian izin WKP atau wilayah kerja pertambangan menjadi lebih cepat, tidak melalui Gubernur atau Bupati. Sementara itu, perbedaan keempat adalah terkait perizinan.

"Dulu, pemanfaatan tidak langsung dilakukan oleh daerah, sekarang semuanya ditarik ke pusat," imbuh Rida.

Perbedaan terakhir adalah UU Panas Bumi ini memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.

Rida menuturkan, selama ini pun lelang panas bumi masih harus banyak dibantu oleh pemerintah pusat. “UU Panas Bumi ini menjadi payung hukum, jaminan semua hutan dimanfaatkan selama ada resources panas bumi,” kata Rida. Dia yakin, kegiatan usaha panas bumi di hutan konservasi tidak akan merusak kelestarian lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com