Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Harga BBM Naik, BCA Naikkan Suku Bunga Pinjaman dan Deposito

Kompas.com - 29/08/2014, 20:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini perseroan sedang mengamati kebijakan pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Apabila harga BBM subsidi akan dinaikkan, maka perseroan akan melakukan koreksi atas bunga kredit dan deposito.

"Masalah yang sedang kami amati adalah, ada atau tidaknya kenaikan harga BBM. Kalau ada dampak terhadap inflasi, maka mau tidak mau harus ada penyesuaian bunga lagi," kata Jahja di Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Jahja mengungkapkan, saat ini perseroan belum memerlukan dana yang besar, sehingga BCA lebih memilih menurunkan suku bunga deposito. Jahja menjelaskan perseroan merencanakan untuk menurunkan suku bunga deposito pada bulan September mendatang.

"Suku bunga deposito sejak Agustus ini sudah turun 0,25 persen dari 9,25 persen. September akan turun lagi 0,5 persen. Jadi, sampai akhir tahun ini akan menjadi 8,5 persen," jelas Jahja.

Jahja mengungkapkan, jika setelah harga BBM subsidi dinaikkan, perseroan membutuhkan likuiditas tambahan, maka BCA akan kembali menaikkan bunga depostio. Likuiditas akan mengetat bila bank-bank memacu pertumbuhan kredit pada kisaran 20 hingga 25 persen.

Adapun pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan akan berkisar pada 12 hingga 14 persen. Jahja mengharapkan laju kredit industri perbankan berada pada 12 hingga 15 persen, sehingga dapat mengimbangi laju pertumbuhan DPK.

"Jadi tidak akan terjadi pengetatan likuiditas yang lebih ketat lagi. Tidak akan seperti saat ini yang ada pada ekuilibiriumnya," ungkap Jahja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com