Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Money Changer Resmi, BI Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 23/09/2014, 17:42 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya praktik money changer tanpa izin mendapat protes keras dari money changer resmi atau Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).

BI menanggapi protes tersebut dengan mengubah ketentuan PBI Nomor 16/15/PBI/2014 untuk melindungi money changer resmi. Selama ini, tempat penukaran uang tak resmi mampu menawarkan nilai tukar valas yang lebih menarik ketimbang yang berizin. Karena itu, selain mampu memangkas usaha KUPVA BB berizin, kegiatan illegal ini juga berpotensi merusak stabilitas nilai rupiah.

"Kita lindungi yang berizin dengan cara tidak boleh bekerja sama dengan KUPVA BB tidak berizin. Kalau KUPVA BB tersebut badan usaha berbadan hukum, kita minta diberhentikan SIUK-nya. Kita bekerjasama dengan kepolisian," ujar Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryani, di Jakarta (Selasa (23/9/2014).

Sejak diberlakukan aturan yang baru, KUPVA BB tidak lagi berhak melakukan kegiatan usaha pengiriman uang. Selain itu, uang kertas asing (UKA) wajib diserahkan secara fisik pada pembeli valas atau melalui transfer intrabank atau antarbank.

Transfer hanya boleh berasal atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA BB. Menurut Ida, meski berangkat dari keluhan KUPVA BB berizin, penindakan KUPVA BB tanpa izin tidak mudah. Pasalnya, KUPVA BB berizin pun sampai saat ini masih bekerjasama dengan unit-unit usaha tanpa izin.

"Tantangannya itu, mereka yang mulai tapi mereka yang tidak mau mengakhiri. Sosialisasi ke industri, minta mereka juga. Kita dewasakan industri," pungkas Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com