Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Money Changer Resmi, BI Terbitkan Aturan Baru

Kompas.com - 23/09/2014, 17:42 WIB
Tabita Diela

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya praktik money changer tanpa izin mendapat protes keras dari money changer resmi atau Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang telah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).

BI menanggapi protes tersebut dengan mengubah ketentuan PBI Nomor 16/15/PBI/2014 untuk melindungi money changer resmi. Selama ini, tempat penukaran uang tak resmi mampu menawarkan nilai tukar valas yang lebih menarik ketimbang yang berizin. Karena itu, selain mampu memangkas usaha KUPVA BB berizin, kegiatan illegal ini juga berpotensi merusak stabilitas nilai rupiah.

"Kita lindungi yang berizin dengan cara tidak boleh bekerja sama dengan KUPVA BB tidak berizin. Kalau KUPVA BB tersebut badan usaha berbadan hukum, kita minta diberhentikan SIUK-nya. Kita bekerjasama dengan kepolisian," ujar Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ida Nuryani, di Jakarta (Selasa (23/9/2014).

Sejak diberlakukan aturan yang baru, KUPVA BB tidak lagi berhak melakukan kegiatan usaha pengiriman uang. Selain itu, uang kertas asing (UKA) wajib diserahkan secara fisik pada pembeli valas atau melalui transfer intrabank atau antarbank.

Transfer hanya boleh berasal atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA BB. Menurut Ida, meski berangkat dari keluhan KUPVA BB berizin, penindakan KUPVA BB tanpa izin tidak mudah. Pasalnya, KUPVA BB berizin pun sampai saat ini masih bekerjasama dengan unit-unit usaha tanpa izin.

"Tantangannya itu, mereka yang mulai tapi mereka yang tidak mau mengakhiri. Sosialisasi ke industri, minta mereka juga. Kita dewasakan industri," pungkas Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com