“Opsinya dimungkinkan tiga. Satu, BPN (Badan Penerimaan Negara) sebagai sebuah lembaga, tetapi di bawah Kementerian Keuangan,” ungkap Menteri Keuangan, Chatib Basri di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dia menuturkan, lembaga pengganti DJP itu nantinya berbentuk seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Dulu waktu BKPM zaman Pak Lutfi, itu badan yang lapor ke Menteri Perdagangan,” imbuh Chatib.
Opsi kedua, sambung dia, BPN menjadi sebuah lembaga di luar Kemenkeu, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika lembaga baru ini berada di luar Kemenkeu, artinya harus ada revisi Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kalau dia sebagai badan tapi bertangungjawab kepada Kemenkeu, revisinya enggak terlalu banyak,” ucap Chatib.
Opsi terakhir, kata dia, DJP dalam jangka pendek tetap berbentuk seperti sekarang ini, namun diberikan fleksibilitas dalam hal penambahan pegawai, remunerasi, dan lain kewengan. “Tapi, itu terserah pemerintahan baru,” pungkas Chatib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.