Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Ngotot Ingin Bisa Akses Rekening Nasabah Bank

Kompas.com - 15/10/2014, 05:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyayangkan buntunya pembahasan undang-undang perbankan yang di dalamnya memuat poin mengenai pembukaan rekening bank untuk mendapatkan informasi pengemplangan pajak oleh seseorang atau badan usaha.

Padahal menurutnya, Amerika saja sudah memperbolehkan pembukaan rekening tersebut. "Negara lain sudah, Amerika negara yang super kapitalis saja boleh membuka rekening bank (untuk menyelidiki dugaan pengemplangan pajak), kenapa kita nggak berani?" ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Dia menjelaskan, dalam undang-undang perbankan disebutkan bahwa rekening hanya bisa dibuka pada saat pembukaan. Fakta tersebut menurut Fuad sangat berbanding terbalik dengan peraturan di negara lain yang memperbolekan pembukaan rekening dalam rangka penyelidikan.

"Saya sudah bilang ke temen-temen di DPR, karena mereka yang menentukan, kuncinya di situ pemerintah dan legislatif," kata dia.

Oleh karena itu menurut Fuad, Indonesia harus berani mengambil sikap terkait kebijakan pembukaan rekening bank untuk penyelidikan tersebut. Jika ingin ada perubahan dalam sistem penegakan pelanggaran perpajakan kata dia, maka DPR dan pemerintah harus serius mengubah pasal mengenai pembukaan rekening bank dalam undang-undang perbankan itu.

"Serius nggak di bidang perpajakan, kita mau nggak menegakan keadilan dinegeri ini, kalau mau ayo kita buka rekening bank untuk Direktorat Jenderal pajak. Kita pasti akan jamin soal kerahasiaannya, pasti di jamin," tegas Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com