Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Instruksikan Hentikan Alih Muat Kapal di Tengah Laut

Kompas.com - 04/11/2014, 14:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menginstruksikan penghentian alih muatan kapal ikan (transshipment) di tengah laut. Selain itu, Presiden juga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatur kembali penangkapan ikan. Pemerintah tidak akan mengizinkan penangkapan ikan oleh nelayan asing atau kapal asing.

Hal itu disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, di Jakarta, Senin (3/11/2014). ”Dalam sidang kabinet, Presiden menyatakan penghentian bongkar muat ikan di laut (transshipment),” katanya.

Oleh karena itu, menurut Andrinof, Menteri Kelautan dan Perikanan akan membuat regulasi terkait pelarangan alih muat kapal di laut dan penangkapan ikan oleh nelayan asing.

Selama ini, praktik transshipment menjadi modus penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian ikan. Ikan yang ditangkap langsung dilarikan ke luar negeri melalui alih muatan kapal di tengah laut.

Secara terpisah, Susi Pudjiastuti menyatakan, moratorium izin kapal akan ditindaklanjuti dengan penertiban kapal. Hal itu dikemukakan Susi dalam konferensi pers di Jakarta. Turut hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius.

Peraturan menteri terkait moratorium izin kapal akan segera diberlakukan dan kini menunggu pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Moratorium direncanakan berlangsung selama enam bulan.

Selama moratorium berlangsung, pihaknya akan mengkaji zona penangkapan yang stok ikannya rendah dan menutup penangkapan tersebut guna pemulihan sumber daya ikan.

Susi menilai, moratorium izin kapal ikan tidak memangkas penerimaan negara. Penerimaan negara dari kapal ikan besar, khususnya kapal eks impor, masih sangat rendah. Penerimaan negara dari pungutan pengusahaan perikanan (PPP) hanya Rp 30 juta, sedangkan pungutan hasil perikanan (PHP) Rp 60 juta. Bahkan, negara kerap tidak mendapatkan PNBP, PPP, dan PHP. Adapun kapal besar itu berukuran rata-rata di atas 100 gros ton.

”Kapal-kapal eks asing kerap tidak tercatat ekspor ikannya. Mereka (kapal eks impor) hilang ataupun ada, tidak akan mengubah portofolio kita,” ujar Susi.

Dalam moratorium, tidak ada izin baru untuk kapal ikan dan perpanjangan izin kapal beserta seluruh alat tangkap. Kapal yang terbukti melanggar, menggunakan anak buah kapal asing, tidak melaporkan hasil tangkapan, ataupun tidak mendaratkan ikan dicabut izinnya.

Salah kelola

Susi menilai, terjadi kesalahan dalam pengelolaan perikanan, yakni membiarkan kapal ikan asing menangkap ikan dengan berlindung di balik instrumen penanaman modal asing. Ironisnya, ekspor ikan Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Malaysia, dengan wilayah laut yang lebih kecil daripada Indonesia, berkali lipat dibandingkan Indonesia.

Menurut Suhardi, praktik penangkapan ikan ilegal dilakukan oleh kapal ikan legal dan ilegal. Modus pelanggaran antara lain kapal berbendera ganda sehingga leluasa melarikan ikan dari Indonesia ke negaranya. (LKT/FER)

baca juga: Mooryati Soedibyo, Dian Sastro, dan Metakognisi Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com