Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan, OJK menerima kritikan terkait aturan tarif premi dari pelaku industri asuransi.
Kritik pertama mengenai perumusan hitung-hitungan yang tidak masuk ke perhitungan wajar. Kedua, tarif premi yang dianggap mengganggu bisnis asuransi kerugian karena membuat biaya membengkak.
"Kami lapang dada untuk menerima kritikan dan akan melakukan revisi tarif premi. Kami akan revisi tahun depan, dan diharapkan langsung diberlakukan. Jadi, batas bawah kondisinya nanti ada diskon," ujarnya ditemui seusai acara Insurance Outlook 2015, Senin (17/11/2014).
Sekadar informasi, OJK mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda termasuk biaya akuisisinya. Namun, kurang dari satu tahun sejak aturan ini diberlakukan, banyak pelaku industri yang teriak kehilangan bisnis karena premi dianggap terlalu mahal.
Di sisi lain, aktivitas usaha pialang asuransi juga semakin tertekan karena biaya akuisisi alias komisi ikut dibatasi, yakni menjadi maksimal 25 persen untuk asuransi kendaraan bermotor dan maksimal 15 persen untuk asuransi harta benda.
Industri pialang juga harus bersaing dengan bank dan multifinance untuk meraup komisi karena aturan tarif premi mengizinkan bank dan multifinance mengantongi komisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.