Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Registrasi Ulang, Izin 34 Perusahaan TKI Terancam Dicabut

Kompas.com - 22/01/2015, 01:48 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Usaha Penempatan (SIUP) dari 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTIKS) terancam dicabut. Hasil evaluasi Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan ke-34 PPTKIS tersebut tak melakukan registrasi ulang (her-registrasi).

“Berdasarkan evaluasi, kita petakan PPTKIS berdasarkan ketentuan her-registrasi. Bagi PPTKIS yang tidak melakukan her-registrasi, kita akan langsung terjunkan pengawas ketenagakerjaan dan terancam dicabut izinnya,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kemenaker, Reyna Usman, dalam keterangan resmi diterima kompas.com, Rabu (21/1/2015).

Reyna menjelaskan, secara umum pelanggaran yang banyak dilakukan PPTKIS yang menyebabkan pencabutan izin adalah tidak memiliki sarana-prasarana penampungan layak, misalnya tempat tidur, dan kamar mandi tidak memadai.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania, dan Suriah.

Reyna menyebut, pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut.

Sepanjang 2014 lalu, Kemenaker telah mencabut izin operasional sebanyak 26 PPTKIS yang salama ini melakukan penempatan TKI ke luar negeri. Reyna lebih lanjut memaparkan, hasil evaluasi her-registrasi, Kemenaker menemukan sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sebanyak 169 PPTKIS telah melakukan her-registrasi tetapi dokumen belum lengkap, di antaranya yakni neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin BLK, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.

“Sedangkan sisanya PPTKIS yang berwarna merah sebanyak 34 PPTKIS yang terancam dicabut ijinnya karena tidak melakukan her-registrasi,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com