Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Kebijakan Pelarangan "Transhipment" Susi Mencekik Nelayan

Kompas.com - 26/01/2015, 13:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Fraksi PKB Daniel Johan menyebut kebijakan pelarangan bongkar alih muatan di tengah laut (transhipment) yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) Susi Pudjiastuti mencekik masyarakat nelayan.

“Kebijakan ini mudah (tinggal melarang), tapi leher nelayan tercekik,” kata Daniel dalam rapat kerja dengan Kementeiran Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Daniel menjelaskan, nelayan yang melaut tidak setiap hari pulang ke daratan. Oleh karena itu, ada yang disebut dengan kapal penangkap ikan. Sementara kapal-kapal yang lebih kecil mengangkut muatan dari kapal besar untuk didaratkan ke pelabuhan.

“Kalau ibu sekarang melarang (transhipment) kapal yang lebih kecil ini sengsara. Sementara ikan bisa mati di lautan. Enggak mungkin kapal besar itu melaut sehari bolak-balik,” ucap Daniel.

Menurut dia lagi, pelarangan transhipment yang dilakukan oleh Susi justru melanggar Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Untuk diketahui beleid tersebut menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri No. 30 tahun 2012, pasal 69 yang menyebutkan diperbolehkannya alih muatan (transhipment).

Susi lantas mengeluarkan Permen untuk merevisi Permen No.30 tahun 2012, yakni Permen No. 57 tahun 2014. Daniel pun menganalogikan kebijakan yang diambil Susi seperti mematikan pendapatan para pengayuh becak.

“Kalau Undang-Undang mewajibkan becak kembali ke terminal, berarti UU itu membolehkan becak menjadi moda transportasi di darat. Kalau dilarang, jelas, becak tidak boleh beroperasi,” kata Daniel.

baca juga: Asosiasi Tuna Keberatan dengan Kebijakan Susi soal "Transhipment"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com