"Kalau masih juga tidak bisa disiplin dan tertib, kita keluarkan peraturan lagi bahwa supermart enggak boleh jualan minuman beralkohol," kata Gobel di kantornya, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Ia mengatakan, ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi toko modern dalam menjual minuman beralkohol (supermart/hypermart). Salah satunya adalah melarang pembeli untuk menengak minuman beralkoholnya di depan toko tersebut.
"Penempatan minuman beralkoholnya tidak boleh dibarengin dengan produk lain, kemudian diambilkan oleh petugas untuk usaha ritel. Lalu tidak boleh minum lansung di depan toko dan, sudah berumur 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas," kata Gobel.
Gobel menambahkan akan berkoordinasi dengan pemda setempat untuk membantu mengimplementasikan peraturan ini. Khususnya untuk usaha-usaha ritel yang tidak mempunyai izin usaha.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemda untuk hal ini, karena izin usaha ritel ada di pemda. Apalagi yang tidak ada izinnya, langsung dicabut saja," kata Gobel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.