Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri: Otoritas Waduk Jatiluhur Harus Disomasi

Kompas.com - 02/02/2015, 18:20 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat untuk melayangkan somasi terhadap otoritas waduk Jatiluhur, Jawa Barat.

"Saya minta kepala Dinas Jabar untuk melayangkan somasi terhadap otoritas Waduk Jatiluhur dan Cirata untuk memfasilitasi para petani budidaya yang telah merugi, karena ikan-ikannya mati beberapa minggu yang lalu," terang Susi, Senin (2/2/2015).

Menurut Susi, kejadian matinya ikan-ikan di waduk tersebut terus terjadi setiap musim kemarau dan setiap musim hujan. Dia menaksir, kerugian materi yang sangat besar dialami oleh para pelaku pembudidaya. Matinya ikan-ikan di waduk tersebut ditengarai lantaran kelebihan kapasitas.

Susi pun geram dengan otoritas waduk Jatilihur yang memberikan izin melebihi batas kapasitas waduk. "Saya tidak tahu yang memungut retribusi atau Pemda mana, di wilayah otoritas bendungan itu, di mana di satu waduk yang harusnya hanya 4.000 jala apung itu, dipasang 26.000 jala apung. Sehingga daya dukung waduk pun hancur dan ribuan ton ikan mati," ucap Susi.

Atas dasar itu, dia pun meminta Kepala Dinas Perikanan Jabar untuk melayangkan somasi atau mengajukan gugatan perwakilan (class action), meminta ganti rugi kepada otoritas Waduk Jatiluhur.

"Seharusnya kalau daya dukungnya 4.000, ya 4.000 saja. Jangan boleh lebih banyak. Saya di sini ingin Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat untuk bisa memimpin parapembudidaya ini untuk mengajukan somasi atau class action meminta ganti rugi pada otoritas Jatiluhur yang memberikan izin," pungkas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com