Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Ancam Tutup PPTKIS Pengguna Jasa Calo

Kompas.com - 02/02/2015, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menunda pelayanan atau suspend semua PPTKIS yang dalam operasinya masih menggunakan jasa calo dan sponsor.

"PPTKIS yang masih gunakan jasa calo akan kita tutup. Peran calo dan sponsor ini yang menjadi celah terjadinya pelanggaran dalam pengiriman dan penempatan TKI. Kita zero toleransi untuk pengiriman TKI non-prosedural atau ilegal," kata Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Dalam Pembukaan Pelatihan Saksi dan Identifikasi Masalah Tindak Pidana dan Perdagangan Orang, di Kantor BNP2TKI menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan, terjadinya pelanggaran bahkan masuk kategori tindak pidana penjualan orang (TPPO) bersumber dari PPTKIS yang menggunakan calo dalam perekrutan calon TKI. Hal itu dilakukan PPTKIS agar secara koorporasi tidak terseret masalah hukum dan penindakan ketika TKI nonprosedural yang dikirim terungkap dan ditangani oleh penegak hukum.

"Makanya, selain dari sisi pengawasan kita perketat, dari sisi internal kita juga lakukan pembenahan," ujar Nusron.

Sekarang di internal kita terapkan reward kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang berhasil mengungkap terjadinya TPPO oleh para PPTKIS dalam pengiriman TKI ke luar negeri.

Sementara itu, terkait dengan keputusan tegas BNP2TKI menunda layanan terhadap PPTKIS yang diduga melakukan pelanggaran mulai terlihat hasilnya. Pelaku pengiriman TKI bermasalah asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB ), Haji Azis Iskandar kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian dengan dugaan pidana Pasla 4 jo Pasal 102 ayat (1) huruf a dan Pasal 51 jo Pasal 103 Ayat (1) huruf f UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri dengan ancaman paling lama 10 tahun dan paling singkat 2 tahun.

Direktur Pelayanan Pengaduan BNP2TKI M Syafri mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari suspend terhadap salah satu PPTKIS yakni PT Bantal Perkasa atas TKI bermasalah di Abu Dhabi asal NTB, Rini Febriyanti.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap PT Bantal ternyata tidak ditemukan keterlibatan.

"Lalu kita minta PT Bantal untuk membantu investigasi ini, dan ditemukanlah pelaku atas nama Haji Azis Iskandar alias Haji Nyompa. Sekarang sudah ditahan di Polres Sumbawa. Kita akan mengawal kasus ini terus agar para pelaku ada efek jera," kata Syafri.

Menurut dia, setelah TKI bermasalah atas nama Rini Febriyanti dipulangkan dari Abu Dhabi, BNP2TKI mengirimkan tim untuk menemui Rini, kemudian meng-kroscek ke Disnaker Sumbawa Besar terkait apakah ada rekomendasi atas nama Rini, dan dari hasil di Disnaker tidak ada. Begitu juga ketika ke Disnaker Sumbawa Barat, tidak ditemukan adanya rekomendasi alias nama Rini tidak terdata. Nama Rini hanya terlacak pernah membuat paspor di Imigrasi Sumbawa Barat.

"Kita lalu koordinasi juga dengan Polres sumbawa Barat. Dan kita ketahui Haji Azis sudah ditahan," tukasnya.

Selain kasus tersebut, lanjut Syafri, BNP2TKI juga mengawal penanganan kasus yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB, terkait kasus sama yakni pelanggaran pidana UU No 39/2004 dengan tersangka Suryono alias Yono alias Yon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

IHSG Menguat 3,22 Persen Selama Sepekan, Ini 10 Saham Naik Paling Tinggi

Whats New
Mengintip 'Virtual Assistant,' Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Mengintip "Virtual Assistant," Pekerjaan yang Bisa Dilakukan dari Rumah

Work Smart
Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Tingkatkan Kinerja, Krakatau Steel Lakukan Akselerasi Transformasi

Whats New
Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Stafsus Sri Mulyani Beberkan Kelanjutan Nasib Tas Enzy Storia

Whats New
Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Soroti Harga Tiket Pesawat Mahal, Bappenas Minta Tinjau Ulang

Whats New
Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Tidak Kunjung Dicairkan, BLT Rp 600.000 Batal Diberikan?

Whats New
Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan 'Smart City' di Indonesia

Menakar Peluang Teknologi Taiwan Dorong Penerapan "Smart City" di Indonesia

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Saat Sri Mulyani Panjat Truk Kontainer yang Bawa Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com