Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Hanya Alat Pancing yang Boleh Digunakan di Zona Ini!

Kompas.com - 09/02/2015, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali mengeluarkan kebijakan.  Susi akan segera menerbitkan aturan baru yang melarang aktivitas penangkapan ikan pada zona laut sepanjang 0-4 mil atau sekitar 6,5 kilometer (km) dari tepi pantai.

Dalam calon beleid ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan zona 0-4 mil sebagai wilayah yang bebas dari aktivitas penangkapan ikan oleh kapal industri. Sebab, area itu akan dijadikan kawasan konservasi laut.

Susi mengatakan, draf aturan larangan aktivitas penangkapan pada zona laut dangkal ini masih digodok. Dia berjanji akan menerbitkannya dalam waktu dekat.

Susi memastikan bahwa zona 0-4 mil hanya terbuka bagi nelayan lokal yang aktivitas penangkapannya menggunakan alat pancing. "Intinya hanya alat pancing yang boleh digunakan di zona ini," kata dia, akhir pekan lalu.

Alasan utama KKP melarang penangkapan ikan untuk kalangan industri perikanan karena zona 0-4 mil merupakan areal pemijahan atau tempat berproduksi dan tumbuh kembang ikan dari benih menjadi dewasa. Susi berharap benih ikan laut yang belum layak dikonsumsi diberikan waktu untuk berkembang hingga dewasa dan tak mengganggu habitatnya.

Selama ini KKP kerap menemukan benih ikan di zona tepi pantai ini dijaring penangkap ikan skala industri. Akibatnya, jumlah populasi ikan makin berkurang karena ikan belum sempat berproduksi tapi sudah ditangkap.

Kondisi ini membuat para nelayan tradisional yang masih mengandalkan peralatan sederhana terancam tidak dapat menangkap ikan karena sudah dikuasai industri.

Dengan aturan ini, KKP menetapkan bahwa kapal dengan kapasitas mesin di atas 5 gross ton (GT) hanya boleh melaut  di wilayah lebih dari 4 mil dari bibir pantai.  Sementara para nelayan yang menggunakan pancing tak terganggu dengan kebijakan tersebut. Susi mengklaim kebijakan ini memberikan keadilan bagi nelayan kecil.

Namun, aturan baru ini ditentang para pelaku usaha perikanan. Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia (AP2HI) Yanti Djuari menilai, aturan tersebut membuat pelaku usaha perikanan semakin kesulitan menangkap ikan. Pasalnya, di zona bebas penangkapan ini merupakan habitat jenis ikan tertentu seperti ikan teri ukuran besar atau ikan tembang. Biasanya ikan ini digunakan sebagai umpan.

Dengan aturan ini, pelaku usaha perikanan harus mengganti umpan mereka dari ikan teri menjadi ikan bandeng. Tentu saja aturan ini menambah biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan karena harus merogoh kocek membeli umpan ikan. (Fahriyadi, Noverius Laoli)

baca juga: Bertemu Susi, Bupati Seram Barat Adukan Kapal Asing Pencuri Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com