Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikomplain Pemda, Ini Tanggapan Menteri Susi

Kompas.com - 03/02/2015, 11:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah dirinya terlalu mengintervensi pemerintah daerah, dengan mengeluarkan surat edaran yang berisikan aturan-aturan mengenai kelautan dan perikanan lestari.

Menurut Susi, sebagai otoritas yang berwenang, pemerintah pusat memang sudah seharusnya membuat sebuah aturan yang bisa diimplementasikan. "Ada beberapa komplain dari surat edaran saya ke gubernur dan bupati, bahwa saya mengintervensi otonomi daerah. Tidak pak, bahwa otonomi daerah tetap milik bapak-bapak semua. Kami hanya bisa mengimbau," tegas Susi, Senin (2/2/2015).

Susi melanjutkan, meskipun otoritas daerah menjadi kewenangan Bupati/Gubernur, namun dari sisi anggaran, anggaran yang diberikan pusat ke daerah diberikan untuk menunjang program-program pembangunan pemerintah.

"Kalau program pembangunan pemerintah itu perikanan yang berkelanjutan, tapi pemerintah daerah melakukan pembangunan perikanan yang tidak berkelanjutan, tentu itu sudah tidak sama (sejalan)," imbuh Susi.

Dia pun bilang, kalau ada pemda yang tidak sejalan dengan program pemerintah pusat, bisa jadi anggaran pembangunannya akan dialihkan ke wilayah lain. "Jadi, barangkali saya akan alihkan bantuan atau program perikanan untuk wilayah tersebut ke wilayah lainnya," ucap dia.

Susi pun berharap, pemerintah daerah tidak menyalahkan aturan yang dia buat. Sebab, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, di mana laut adalah masa depan, dia pun harus memastikan perangkat aturan yang dibuat pusat, bisa diimplementasikan tingkat daerah.

"Jadi jangan juga dianggap, Bu Susi bikin tawar-menawar kok seperti itu. Kita melakukan tugas pemerintah, apa? Pak Presiden mau laut jadi masa depan bangsa. Kalau laut semua diambilin pukat harimau terus dikeruk habis, masa depan bangsanya mau berapa tahun? 5 tahun? 10 tahun? ini tentu tidak mungkin kita lakukan seperti itu," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian perairan laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membebaskan pungutan hasil perikanan (PHP) bagi kapal perikanan yang berukuran 10 gross tonage (GT) ke bawah, dan akan menghentikan operasionalisasi Alat Penangkapan Ikan yang merusak lingkungan.

Ketentuan tersebut diatur melalui surat edaran bernomor B- 622/Men-KP/XI/2014.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah; Untuk Saudara Gubernur, Bupati, dan Walikota, kami mohon agar berkenan untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Membekukan izin menangkap ikan bagi kapal perikanan ayng menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan seperti jaring arad, dogol, dan yang lainnya yang masuk dalam kategori jaring pukat harimau;
2. Melakukan inventarisasi, evaluasi dan pendaftaran ulang bagi semua kapal perikanan yang izinnya dikerluarkan oleh Kabupaten/Kota, dan apabila ditemukan ada yang menggunakan alat penangkap ikan yang merusak lingkungan, maka izinnya supaya dibekukan;
3. Meninjau kembali, mengendalikan bahkan mencabut izin usaha di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang merusak lingkungan menimbulkan konflik antar pemangku kepentingan dan merugikan para nelayan;
4. Melakukan langkah-langkah konkret dalam melindungi nelayan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 15/2011 tentang Perlindungan Nelayan;
5. Melakukan konservasi bagi wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang telah mengalami degradasi lingkungan.

baca juga: Susi: Pada Saatnya, Restoran Tidak Boleh Jual Kepiting Bertelur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com