Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Penempatan TKI Ilegal Harus Diberantas

Kompas.com - 16/02/2015, 18:48 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri tak menampik banyaknya penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

Dampaknya, kata dia, para TKI yang tak memiliki dokumen resmi negara itu bisa terkena masalah serius di negara tempat ia bekerja. Oleh karena itu, Hanif bertekad untuk menghentikan penempatan TKI ilegal itu dengan melakukan pemberantasan penempatan TKI secara ilegal.

"Pemberantasan penempatan TKI ilegal harus dimulai, pemberantasan penempatan TKI yang ilegal lho, bukan TKI-nya yang diberantas," ujar Hanif di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Dia mengatakan, pengiriman TKI lewat jalur tak resmi sangat berisiko justru terhadap para TKI itu sendiri. Pasalnya, apabila terlilit masalah maka pemerintah pun akan sulit membantunya. Berdasarkan data Kemenaker, di Kalimantan saja ada 106 jalur pengiriman TKI ilegal. Bahkan, Hanif menyebut jalur-jalur itu bak jalur tikus yang sulit dihentikan.

"Saya kira pemberantasan penempatan TKI ilegal ini sangat penting. Indonesia nantinya akan mengirim dengan jalur legal dan mereka (negara lain) juga harus menerima yang legal," kata Hanif.

Sementara itu, terkait asuransi para TKI ilegal tersebut, Hanif mengatakan bahwa sebenarnya apabila mereka memenuhi syarat yang diminta asuransi, maka klaimnya nanti tetap tidak ada masalah. Meski begitu, dia mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan pada perusahaan asuransi yang digunakan apakah masih berlaku atau tidak.

"Kalau asuransinya tidak perform ya kita minta OJK apakah benar begitu. Kami akan koordinasikan dengan OJK, setiap bulan sekali kita undang stakeholder asruransi itu untuk mempercepat pengajuan klaim asuransi itu," ucap Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com