Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda "Delay" Maskapai Penerbangan Masuk ke Kas Negara

Kompas.com - 25/02/2015, 17:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nantinya, denda terhadap maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan (delay) itu akan langsung masuk ke kas negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ya (masuk PNBP). Sekarang peraraturan menteri-nya sedang direvisi. Itu kayak-nya sudah masuk denda pelanggaran di bidang penerbangan. PP 6 No 2009 tentang PNBP di Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Bagian Peraturan Transportasi Laut dan Udara Kementerian Perhubungan Kamran R Lossen, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Di menjelaskan, sanksi kepada maskapai itu diharapkan mampu memberikan efek jera. Saat ini, sanksi berupa pembayaran kompensasi kepada penumpang dinilai Kemenhub tak menimbulkan efek jera bagi maskapai.

Meski begitu, sanksi dana itu tak bisa seenaknya dijalankan karena dinilai bisa membuat maskapai mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, Kemenhub pun akan membentuk tim untuk memutuskan berapa sanksi yang diberikan kepada tiap maskapai bersangkutan. "Besarannya nanti ditentukan oleh tim jadi enggak serta merta. Ada sih hitung-hitungannya di situ tetapi nanti tingkat kesalahannya itu nanti diputuskan melalui inspektur. Inspektur yang menemukan kesalahan itu nanti dilaporkan kepada direkturnya nanti dibahas oleh tim, artinya pantasnya apa," kata dia.

Seperti diketahui, sanksi kepada maskapai yang melakukan penundaan penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011. Aturan itu menyebutkan maskapai harus membayar kompensasi kepada penumpang sebesar Rp 300.000 apabila penerbangan mengalami delay empat jam. Namun, meski sering diterapkan, Kemenhub menilai maskapai tak juga kapok terkait masalah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com