Menurut, Menteri Koperasi dan UKM, A.A.G. Puspayoga, sekarang pendaftaran HAKI tidak perlu lagi dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM, namun bisa langsung di Kemenkop dan UKM.
"Para pelaku usaha sering mengeluhkan ketika melakukan pameran di dalam atau luar negeri sering dijiplak. Oleh karena itu sekarang produk UKM bisa dikeluarkan hanya di Kemenkop dan UKM," jelas Puspayoga dalam acara Penghargaan Wirausaha Mandiri 2014, di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Puspayoga juga memastikan izin usaha UKM bisa langsung dikeluarkan oleh kecamatan dan tidak akan dipungut biaya sepeserpun. "Nanti 30 menit hingga 1 jam izin UKM bisa langsung didapat," jelas Puspayoga.
Terkait dengan pengembangan industri koperasi, Kemenkop dan UKM mempermudah jalannya subsidi pupuk ke Koperasi Unit Daerah (KUD). "Kami sudah lakukan program koordinasi ke kementerian. Hingga saat ini pupuk subsidi bisa disalurkan langsung ke KUD," kata Puspayoga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.