Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kejar Setoran", Minuman Ringan Akan Dikenakan Cukai

Kompas.com - 13/03/2015, 09:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja penerimaan negara sepanjang dua bulan pertama tahun ini jauh dari target. Rencana kebijakan Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mendongkrak setoran perpajakan dan cukai belum membuahkan hasil. Tak ingin kebablasan, pemerintah kini menyiapkan rencana baru untuk mengejar penerimaan negara.

Agar target penerimaan negara tercapai, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru untuk menambah sumber pemasukan kas negara. Rencananya, pemerintah akan menambah objek cukai, yakni minuman berkarbonasi atau minuman bersoda.

"Sudah ada hasil kajian bahwa minuman berkarbonasi bisa dikenakan  cukai," kata Kepala Badan Kebijakam Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, Kamis (12/3/2015).

Menurut Suahasil, BKF sudah menerima hasil kajian terbaru dari Kementerian Kesehatan. Di dalam kajian itu,  disebutkan, konsumsi minuman bersoda bisa mengganggu kesehatan badan. 

"Ada indikasi negatif terhadap penggunaan minuman berkarbonasi sehingga perlu dikenakan cukai," ujar Suahasil.

Asal tahu saja, rencana pengenaan cukai atas minuman berkarbonasi atau bersoda sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Namun, rencana tersebut batal lantaran hasil kajian pada tahun 2014 menyatakan tidak terdapat dampak negatif dari minuman bersoda sehingga pemerintah tak perlu melakukan kontrol terhadap konsumsinya. Sejak saat itu, Ditjen Bea Cukai tak lagi memasukkan rencana pengenaan cukai atas minuman tersebut.

Lantas, kenapa hasil kajian sekarang berbeda? Suahasil belum bersedia menjelaskan. Menurutnya, BKF masih membutuhkan penjelasan lebih rinci indikasi negatif atas konsumsi minuman bersoda.

Hingga 28 Februari 2015, realisasi penerimaan kantor pajak hanya Rp 125 triliun, turun 9,19 persen dari periode sama tahun lalu. Dari kantor bea dan cukai malah lebih buruk, turun 21,31 persen menjadi Rp 22,55 triliun. Padahal, target pajak dan cukai tahun ini Rp 1.491 triliun, naik sebesar 20 persen dari penerimaan tahun lalu.

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan sejumlah cara untuk mengejar kenaikan target itu. Namun, sejauh ini banyak strategi yang layu sebelum berkembang. Salah satunya rencana kantor pajak meminta rincian bukti potong atas bunga deposito dan tabungan yang batal terlaksana. Padahal, strategi ini memiliki potensi tambahan penerimaan perpajakan Rp 1,25 triliun.

Selain itu, rencana memperbaiki regulasi pajak. Hingga kini rencana ini molor. Sebut saja rencana revisi tarif dan batasan barang mewah yang terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), seharusnya keluar pada 30 Januari 2015. Namun, kebijakan yang berpotensi menambah penerimaan negara sebesar Rp 4 triliun itu belum juga terlihat. (Adinda Ade Mustami)

baca juga: Pemerintah "Kejar Setoran", Sepatu hingga Penjahit Dikenai Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com