Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ESDM: UU Minerba Tidak Mendesak Diubah

Kompas.com - 23/03/2015, 14:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai revisi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidaklah mendesak. Saat ini, kementerian di bawah komando Sudirman Said itu tengah fokus pada revisi Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Selain lagi fokus pada revisi UU Migas, perubahan UU Minerba justru dikhawatirkan mengganggu iklim usaha pertambangan.

“Ini kalau terlalu cepat direvisi bisa menjadi goncangan bagi mereka yang sudah mau berinvestasi, dan yang berinvestasi bisa berhenti lagi,” kata Ketua Tim Nasional Pengembangan Smelter, Said Didu, di Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menurut Said, UU Minerba saat ini sudah cukup ketat dan bisa mendorong hilirisasi sektor pertambangan. Revisi justru dikhawatirkan berpeluang memperlonggar aturan-aturan yang ada.

Said mengatakan, yang perlu diubah hanyalah turunannya, seperti peraturan pemerintah serta peraturan menteri.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini pun menyindir parlemen yang ngotot ingin mengubah UU Minerba, bahkan mewacanakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Terimakasih kalau DPR melihat ada yang perlu diperbaiki. Tapi kalau revisi lagi, nanti lobi-lobi tingkat tinggi bisa berjalan lagi dan memperlonggar hilirisasi,” ujar Said.

Lebih lanjut dia melihat, hanya ada dua tafsiran dalam UU Minerba. Pertama, terkait peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian. Kedua dalam UU Minerba tidak disebutkan adanya sanksi pidana, dan hanya disebutkan adanya sanksi administasi.

Artinya, kata Said, atas dasar itu pemerintah boleh menetapkan sanksi baik berupa bea keluar atau lainnya, sebagai pengganti sanksi pidana. Oleh karena itu, lanjut dia, UU Minerba sebenarnya masih sangat memadai, dan hanya diperlukan aturan turunan yang lebih jelas.

“Saya melihat UU ini masih memadai. Masa gara-gara bauksit kita ubah UU. Ini kalau saya bilang, ini adalah uji nyali pelaksanaan UU No. 4 tahun 2009. Saya takut kalau direvisi menjadi longgar,” kata Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com