Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Inspeksi ke Terminal, 8 Bus Tak Boleh Berangkat

Kompas.com - 23/03/2015, 16:42 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan inspeksi angkutan Umum di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (23/3/2015). Dari 19 bus yang diperiksa, 8 bus diantaranya dilarang berangkat karena tak memenuhi berbagai penilaian terkait aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jadi ada 19 (bus) yang diperiksa secara acak... kalau enggak salah ada 8 yang enggak boleh berangkat," ujar Jonan usai inspeksi.

Dia menyebutkan, dari 8 bus yang tak boleh berangkat tersebut didapati beberapa hal yang tak memenuhi standar. Diantaranya kata Jonan, karena ban tipis dan lampu kendaraan yang mati.

Selain itu, pemeriksaan kendaraan yang lakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu juga mencakup beberapa obyek seperti sistem penerangan, ban, perlengkapan kendaraan bermotor, fasilitas tanggap darurat, sistem alat kemudi, bagian badan kendaraan dan komponen pendukung, serta pengemudi.  Dari sisi pengemudi, inspeksi dilakukan untuk mengecek kesehatan pengemudi.

Dari seluruh obyek yang diinspeksi tersebut, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, seperti: lampu utama, penunjuk arah, lampu posisi, lampu rem, penghapus kaca, kondisi ban baik dan kondisi fisik pengemudi yang sehat. Sehat disini dalam arti tidak mengkonsumsi narkoba dan alkohol, tidak hipertensi berat, hipoglikemia atau hiperglikemia.

Jika tidak memenuhi persyaratan mutlak tersebut, maka angkutan umum dan pengemudi tersebut tidak boleh diberangkatkan. "Ini 8 unit bus tidak dizinkan berangkat, berarti itu harus izin ulang, untuk dilengkapi," kata Jonan.

Peraturan yang mendasari kegiatan inspeksi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Umum, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27, 28, dan 29 tahun 2015 yang secara umum mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum.

baca juga: Jonan: Ini biar Pak Ahok yang Bersihkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com