Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini, Gubernur BI Jadi Pemimpin IFSB

Kompas.com - 26/03/2015, 20:59 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terpilih menjadi pemimpin Islamic Financial Services Board (IFSB), sebuah badan standard internasional yang menyusun aturan industri keuangan syariah, hingga akhir 2015. Selain itu,  menurut Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah BI Dadang Muljawan, BI juga menjadi tuan rumah untuk serangkaian pertemuan tahunan IFSB pada 31 Maret-2 April 2015 di Jakarta. "Tujuan IFSB adalah untuk meningkatkan stabilitas industri keuangan syariah. IFSB dari berdiri tahun 2002 sudah ada 186 lembaga yang tersebar di 44 negara, seperti Malaysia, Qatar, hingga Banglades," jelas Dadang di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Dadang mengatakan keikutsertaan Bank Indonesia menjadi anggota IFSB diperlukan agar regulasi industri syariah di Indonesia bisa kompatibel dengan regulasi global. "Harus pada standar yang sama karena kita sudah bicara global. Peraturannya harus kompatibel dengan negara-negara lain. Menjadi ajang networking juga," kata Dadang.

Menurut Dadang, sejak berdiri pada 3 November 2002, IFSB telah menerbitkan antara lain 5 guidance notes dan 1 techincal notes. "Mencakup area permodalan, good governance, market disicpline, supervisory review process, conduct of business, liqudity risk management, dan stress testing, IFSB memberikan ratio atau ambang batas (threshold) implementasinya dilakukan masing-masing lembaga yang tergabung," kata Dadang.

Selain itu, kata dia, di Indonesia IFSB juga akan mengadakan council meeting pada 2 April yang akan membahas dua guidelines principal, yaitu soal core principal for effective islamic bank supervision dan liquidity risk management. "Dua rancangan tersebut sudah public hearing di dua wilayah (Asia Tenggara dan Tengah), dan dimulai sejak 2,5 tahun lalu dengan working group 6-7 negara. Kalau sudah tahap ini biasanya probabilitas ditolak kecil," jelas Dadang.

Selain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi anggota penuh (full member) dan Bank Muamalat menjadi anggota pemantau (observer member).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com