Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewajiban Penggunaan Rupiah Kuatkan Perekonomian Indonesia

Kompas.com - 10/04/2015, 19:46 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo mengatakan pemberlakuan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, akan menguatkan sistem perekonomian di Indonesia. Menurut dia, keluarnya peraturan BI ini adalah tindak lanjut dari UU Mata Uang dan UU BI soal moneter. "Secara umum kita melihat kalau tidak dilaksanakan akan terjadi kelemahan pada sistem ekonomi kita. Di negara Indonesia transaksi jual beli harus dalam rupiah, tapi banyak dalam valas, sehingga PBI dikeluarkan untuk mengkonfirmasi kembali peraturan tersebut," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Menurut dia, pelaksanaan peraturan tersebut sudah berlangsung sejak diundangkan yaitu 31 Maret 2015. Sedangkan,  transaksi non-tunai diberikan masa transisi hingga 1 Juli 2015. "Sedangkan yang sudah punya kontrak, diberi kelonggaran sampai kontraknya habis, baru setelah itu diberlakukan peraturan ini," jelas Agus.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI No. 17/3/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI dengan pertimbangan banyaknya transaksi dalam negeri masih menggunakan valuta asing (valas). Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Eko Yulianto kemarin (9/4/2015), penggunaan valas yang cukup besar akan memberikan tekanan pada nilai rupiah. Saat ini jumlah transaksi valas di Indonesia kurang lebih mencapai 6 miliar dollar AS/bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com