Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pensiun BPJS Harus Selaras dengan Dana Pensiun Swasta

Kompas.com - 17/04/2015, 12:00 WIB
Tri Wahono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Penerapan Jaminan Pensiun yang akan dilakukan mulai 1 Juli 2015 secara nasional sebagai bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masih menjadi perdebatan.

Di satu sisi, jaminan pensiun bersifat wajib dan harus diberikan pekerja kepada seluruh karyawan. Hal ini untuk memberikan jaminan masa tua bagi setiap orang yang bekerja di sektor formal.

Namun, di sisi lain, saat ini sudah berjalan program dana pensiun yang dikelola secara independen oleh perusahaan maupun lembaga keuangan namun bersifat sukarela. Jika tidak diatur dengan baik, hal tersebut bisa berdampak terhadap iklim investasi dan bisnis secara umum.

"Kita berharap program dana jaminan hari tua ini bisa selaras dengan dana pensiun swasta. Caranya, iuran disesuaikan agar ada ruang bagi perusahaan untuk membayar iuran sesuai aturan yang ditetapkan," kata Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan Heru Juwanto di Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Ia mengatakan, OJK menampung sejumlah pertanyaan dari banyak perusahaan mengenai rencana penetapan angka 8 persen gaji setiap karyawan yang harus dibayarkan perusahaan untuk iuran jaminan pensiun, dan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Jika dana yang dikeluarkan perusahaan yang telah memiliki program dana pensiun ternyata lebih besar, program terancam bubar karena perusahaan kemungkinan besar memilih jaminan pensiun yang iurannya lebih kecil.

"Karena jaminan pensiun program baru, maka sebaiknya dimulai dengan iuran yang kecil. Kalau dimulai denga iuran kecil, kemungkinan friksi akan lebih mudah ditekan," ujar Heru. Menurutnya, sebaiknya diatur agar memungkinkan iuran naik secara bertahap dan tidak langsung 8 persen.

Selain itu, nilai iuran yang besar sementara manfaat yang diperoleh pekerja baru dirasakan mulai 2030, akan menjadi sorotan. Untuk apa pemerintah menumpuk uang selama 15 tahun. Harus dipertimbangkan risiko kemungkinan investor berpikir ulang jika dibebani kewajiban besar sejak awal.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur jaminan pensiun tersebut. Menurut Heru, saat ini yang sudah diputuskan bersaam dalam RPP adalah manfaat jaminan pensiun sebasar 1 persen x masa iuran x upah. Namun, manfaat tetap ini baru dapat diterima jika masa iuran minimal 15 tahun sehingga baru dirasakan tahun 2030.

Sementara untuk besar iuran menurut Heru saat ini belum diputuskan walaupun sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan hasil rapat telah menentukan 8 persen.

Selain itu, telah ditetapkan pula bahwa masa pensiun adalah 56 tahun. Peraturan ini akan segera ditandatangani Presiden dan berlaku 1 Juli 2015.

Jaminan pensiun adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia. Pelaksanaan SJSN diatur dalam UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

SJSN terdiri atas Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan serta Jaminan Sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com